Sertifikat halal bukan sekadar label. Ini pintu masuk ke pasar 230 juta Muslim Indonesia, marketplace besar, dan kepercayaan reseller. Kami dampingi prosesnya sampai terbit.
Ribuan pelaku usaha datang dengan keluhan yang sama. Bukan karena produknya tidak layak halal, tapi karena proses sertifikasinya rumit dan syaratnya berubah-ubah.
"Sudah submit berkas 3 kali, selalu ditolak. Katanya persyaratannya kurang terus, padahal sudah lengkap."
"Sudah 6 bulan belum ada kejelasan. Ditanya statusnya, jawabannya cuma 'masih diproses'."
"Toko online diminta sertifikat halal. Nggak punya, produk jadi nggak bisa masuk atau malah diturunkan."
"Googling sendiri malah makin bingung. Syaratnya beda-beda, nggak tau mana yang benar."
Regulasi Jaminan Produk Halal (UU 33/2014) mewajibkan produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Semakin lama ditunda, semakin besar risiko dan biayanya.
Produk Tanpa Label Halal
Konsumen Muslim ragu membeli. Marketplace mulai mewajibkan. Peluang pasar hilang diam-diam.
Pintu Ritel & Ekspor Tertutup
Supermarket, minimarket, dan buyer luar negeri menolak produk tanpa sertifikat halal.
Target Penertiban
Produk tanpa sertifikat halal menjadi target pengawasan dan berisiko sanksi sesuai regulasi.
Produk Ditarik & Kehilangan Pasar
Biaya mengurus belakangan jauh lebih mahal daripada mengurus sekarang — belum lagi pasar yang sudah diambil kompetitor.
Ceritakan produk & usaha Anda. Kami cek kelayakan halal dan tentukan skema yang tepat (self-declare atau reguler).
Kami siapkan seluruh persyaratan sesuai format BPJPH, termasuk SJH (Sistem Jaminan Halal) bila diperlukan.
Auditor LPH memeriksa produk, bahan, dan proses produksi. Kami dampingi Anda di setiap tahapnya.
Penetapan halal dari BPJPH. Produk Anda resmi berlabel halal dan siap menembus pasar yang lebih luas.
Kami cek produk Anda dan merekomendasikan skema yang tepat.
Kami adalah pendamping yang bekerja di bawah LPH — bukan calo, bukan penerbit. Anda didampingi langsung oleh auditor yang paham standar penilaian.
Kami review produk dan bahan dulu. Tahu persis apa yang harus diperbaiki, tanpa tebak-tebakan.
Semua berkas, formulir, dan SJH kami siapkan sesuai format BPJPH yang benar.
Mulai pengajuan, audit, sampai penetapan halal — kami dampingi dan follow-up tiap tahap.
Kalau ada perbaikan dari LPH/BPJPH, kami revisi tanpa biaya tambahan sampai lolos.
Cukup kirim pesan WhatsApp, kami bantu cek kelayakan dan arahkan skema yang paling pas untuk produk Anda.
🛡️ Garansi Pendampingan
Tidak puas dengan arahan konsultasi? Kami arahkan ke solusi terbaik tanpa biaya.
Sertifikat halal adalah bukti resmi dari BPJPH bahwa produk Anda memenuhi syarat halal. Berdasarkan UU 33/2014, produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tanpa itu, produk berisiko ditolak pasar dan jadi target penertiban.
Tidak. Justru segera urus sekarang sebelum ada penertiban atau penolakan dari marketplace/ritel. Semakin cepat diurus, semakin murah dan mudah prosesnya.
Self-declare untuk produk sederhana dengan bahan yang sudah jelas halal — proses cepat dan biaya ringan. Reguler untuk produk yang lebih kompleks, melewati audit penuh oleh LPH. Kami bantu tentukan mana yang cocok untuk produk Anda.
Tergantung skema dan kelengkapan dokumen. Self-declare bisa lebih cepat; reguler membutuhkan waktu audit. Kami berikan estimasi timeline yang jelas di awal dan dampingi sampai terbit.
Biaya berbeda untuk tiap skema dan jenis produk. Kami jelaskan rincian biaya secara transparan sebelum Anda memutuskan, tanpa biaya tersembunyi.
Sangat bisa. Mayoritas klien kami adalah UMKM. Kami bantu sesuaikan proses agar terjangkau dan realistis untuk skala usaha Anda, termasuk skema self-declare yang lebih ringan.
Jangan khawatir soal daftar persyaratan. Mulailah dengan konsultasi — kami akan memandu dokumen apa saja yang perlu disiapkan sesuai jenis produk dan usaha Anda.
Ribuan pelaku usaha sudah berlabel halal dan tenang menjual. Produk Anda juga bisa.
Ya, Saya Mau Urus Sekarang →